Masalah kekeliruan penerapan penggunaan sanksi bagi penyalahguna karena tafsir terhadap kewenangan hakim dalam pasal 103, dimana kewenangan "dapat" menjatuhkan atau menetapkan sanksi rehabilitasi ditafsirkan oleh pemegang palu keadilan sebagai kewenangan yang bersifat fakultatif, yang berarti bisa digunakan, bisa tidak digunakan, tergantung keyakinan hakim.
Para hakim juga berdalih, bahwa kewenangan tersebut berhubungan dengan perkara pecandu, bukan perkara penyalahgunaan narkotika.
Nah, penafsiran secara harfiah dan parsial itu, bertentangan dengan tujuan dibuatnya UU, yang secara limitatif menyatakan: memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu; dan juga bertentangan dengan kewajinan hakim berdasarkan pasal 127/2 UU Narkotika.
Di situ hakim wajib memperhatikan kondisi terdakwa, status pidananya dan penggunaan kewenangan hakim "dapat" menjatuhkan sanksi rehabilitasi, baik terbukti maupun tidak terbukti bersalah.
Akibat penafsiran itu di atas, penyalahguna dalam proses pengadilan diberikan sanksi penjara
Karena tidak ada yang "mengingatkan" maka hakim dalam menjatuhkan sanksi penjara bagi penyalah guna, dianggap sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, padahal bertentangan, khususnya dengan tujuan UU Narkotika (pasal 4) dan kewajiban hakim (pasal 127/2).
Dampak Penyalahguna Dipenjara
Load more