Dalam Undang Undang Kehakiman, setiap hakim (termasuk hakim MK) harus mengundurkan diri dari mengadili sebuah perkara yang melibatkan kepentingan keluarganya, apabila tidak, maka putusan yang dihasilkan menjadi tidak sah (tidak memenuhi syarat formil).
Yang tak terbantahkan: ada hubungan keluarga, yakni relasi paman dan keponakan dalam terbitnya Putusan 90/PUU-XXI/2023. Yang Mulia Eks Ketua MK Anwar Usman saat itu posisinya adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo setelah Anwar Usman menikahi adik Presiden, Idayati.
Kita tahu MKMK telah menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Jimly menyebut pelanggaran berat yang dilakukan Anwar Usman adalah tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.
Tak hanya itu, Anwar Usman sebagai Ketua MK juga dibuktikan tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.
Anwar Usman juga terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.
Ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang juga dibuktikan berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.
Load more