Dirinya tidak bisa membayangkan kondisi istrinya yang harus menanggung kehidupan keluarganya seorang diri, sementara Baiquni sedang berada di dalam rutan menjalani proses hukum dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada itu, bingung, takut menghadapi itu semua sendiri. Bagaimanapun juga, istri dan anak saya adalah pihak yang paling terdampak dengan adanya saya di sini dan pemberitaan di media,” ujarnya.
Baiquni Wibowo berharap melalui pledoinya ia dapat menerima hukuman yang adil dari Majelis Hakim atas kasus tersebut.
“Saya yakin, apapun keputusan di pengadilan ini adalah yang terbaik untuk saya dan keluarga. Karena saya yakin kita semua akan berada di pengadilan Allah pada akhirnya.” jelasnya.
Saat sidang yang diadakan pada Jumat, (27/1/2023), terdakwa Baiquni Wibowo eks anak buah Ferdy Sambo itu menjalani sidang tuntutan kasus Obstruction of Justice atas kematian Brigadir J yang dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan jaksa tersebut berdasarkan adanya bukti tindakan melawan hukum dari terdakwa dalam penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Jaksa menilai terdakwa Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (lpk/ebs/kmr)
Load more