Menurutnya, hal tersebut sangat mungkin mendapat keringan, karena Baiquni banyak membantu penyidikan hingga mengungkap fakta di persidangan.
"Segenap proses persidangan memperoleh manfaat dan keuntungan dari adanya perbuatan Terdakwa Baiquni Wibowo, karena telah membuat terang pembuktiandalam perkara a quo," imbuhnya.
Baiquni Wibowo, terdakwa dalam kasus obstruction of justice dengan meminta permohonan untuk mendapat keadilan. Sebab selama ini istrinya terus berbohong kepada anaknya lantaran sang ayah tak kunjung pulang ke rumah.
Nyatanya, Baiquni kini tengah menjalani masa penahanan di rumah tahanan negara (rutan) karena terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baiquni Wibowo menyampaikannya pada saat pembacaan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan 2 tahun yang telah dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat, (3/2/2023).
“Selama satu bulan di patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang berusia 7 tahun dan tiga tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri,” ungkap Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Jumat, (3/2/2023)
Load more