Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Arif Rachman Arifin telah usai menjalani sidang replik atau balasan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam replik yang dibacakan, jaksa menolak nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukum terkait perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Ahmad Suhel menerangkan seusai mendengar replik, agenda selanjutnya ialah duplik dari penasihat hukum terdakwa.
"Baik, karena replik sudah, artinya agenda duplik dari penasihat hukum digelar Kamis. Besok ya," kata Ahmad Suhel di PN Jaksel, Senin (6/2/2023).
Suhel menjelaskan agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa Arif Rachman bakal dilaksanakan Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, jaksa menolak semua nota pembelaan karena terdakwa Arif Rachman secara sah meyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan. (lpk/nsi)
Load more