Menurutnya, mencabut status tersangka tidak memerlukan waktu yang lama.
"Kedua, kita harap Polda Metro Jaya menyelesaikan ini dengan melakukan korektif action mencabut status tersangka itu. Bahwa itu untuk mengkaji tidak perlu berhari-hari. Itu diskusi setengah hari saja, saya rasa sudah selesai," kata Arsul.
"Kalau itu dilakukan, saya kira persoalan akan selesai, karena yang dituntut oleh keluarga sebetulnya persoalan penetapan tersangka itu," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more