Jakarta - Eks Wakaden B Paminal Polri, Arif Rachman Arifin kembali menjalani sidang lanjutan obstruction of justice (OOJ) kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kali ini sidang tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa Arif Rachman Arifin di pengadilan
Dalam pembacaaan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terdakwa Arif Rachman Arifin sempat menitihkan air matanya.
Ia mengungkap alasan dirinya mau melakukan aksi penghalangan penyidikan kasus kematian Brigadir J akibat rasa empati terhadap mantan atasannya Ferdy Sambo.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan kepada saya pada saat itu terutama dengan apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih, jujur membuat perasaan saya timbul adalah rasa empati yang begitu besar dari dalam diri saya kepada beliau," kata Arif saat membacakan pledoi di Majelis Hakim PN Jaksel, Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Rasa empati turut serta dibarengi dengan adanya rasa patuh terhadap perintah atasan yang kala itu Ferdy Sambo.
Karenanya ia lantas mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk mengganti DVR CCTV di sekitaran lokasi rumah dinas eks Kadiv Propam Polri kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Saya seperti terkondisikan oleh rasa empati sehingga tidak ada pemikiran janggal pada saat itu, terlebih dari tampilan raut muka Bapak FS dan Ibu PC sangat sedih dan terpukul dari kejadian yang menimpa ibu (Putri Candrawathi)," ungkap Arif.
"Keadaan demikian yang muncul dalam setiap kontemplasi saya antara logika, nurani dan takut bercampur sungguh tidak semudah membaca kalimat dalam peraturan tentang menolak perintah atasan, sungguh tidak semudah menyampaikan pendapat," sambungnya.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin selaku terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir J menjalani sidang tuntutan pada hari ini Jumat (27/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam sidang tuntutannya tersebut, eks Kaden B Biro Paminal Div Propam Polri tersebut dituntut menjalani hukuman satu tahun penjara oleh jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ungkap jaksa pada persidangan tersebut, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
Dalam sidang agenda tuntutan itu, jaksa sekaligus melakukan pembacaan berupa hal-hal yang meringankan hukum terhadap terdakwa.
Salah satu poin meringankan bagi terdakwa yang dibacakan jaksa yakni adanya pengakuan melakukan perbuatan OOJ pengungkapan kasus kematian Brigadir J.
"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya," kata Jaksa.
Diketahui, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, beserta Ferdy Sambo didakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana merintangi penyidikan atau OOJ kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun pada dugaan kasus OOJ tersebut para terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (raa/ree)
Load more