Jakarta, tvOnenews.com - Sri Mulyani mengatakan, Pemerintah membagikan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau CHT kepada Provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau sebagai perwujudan prinsip keadilan.
Dana tersebut perlu dibelanjakan secara bikasana agar dapat memberi manfaat kepada masyarakat daerah tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan besaran anggaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar Rp 5,47 triliun.
Menteri Sri Mulyani. Source: Instagram Sri Mulyani Indrawati
Aturan pemberian anggaran DBH CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.
Besaran Anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 yang tertulis di Pasal 1 Ayat (1) PMK adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000.
Load more