Ikhlaskan atau Setia, Bharada E Membebaskan Tunangannya Memilih Pria Lain, Bagaimana dengan Ling Ling?
- Kolase tim tvOnenews.com
Sebagaimana terdakwa lainnya, Bharada E didakwa Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dimana ia berperan sebagai eksekutor yang menembak Brigadir J dari jarak dekat.
Jaksa bahkan menyebut Bharada E melakukan tembakan sebanyak tiga hingga empat kali kepada korban atas perintan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Perbuatan itu dilakukan Bharada E dengan sadar.
“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ungkap jaksa Paris Manalu ketika membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (18/1/2023).
Akibat perbuatannya Bharada E menghilangkan nyawa seseorang dan meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Hal tersebut juga dilakukannya dengan penuh kesadaran.
Ketika masih di rumah Jalan Saguling Jakarta Selatan, Ferdy Sambo sempat menanyakan apakah Bharada E sanggup menembak Brigadir J.
Hal tersebutlah yang membuat JPU menganggap Bharada E layak dihukum 12 tahun penjara
“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Paris Manalu.
Kendati demikian, perilaku baik Bharada E selama persidangan bisa menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidangan,” ucapnya.
Lebih dari itu keluarga Brigadir J juga telah memaafkan Bharada E yang dengan tulus meminta maaf dan mengaku bersalah.
“Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban,” tukas Paris.
Bharada E atau Richard Eliezer telah membacakan Pledoinya, secara langsung Richard juga meminta maaf kepada banyak pihak, salah satunya kepada tunangannya, Angeline Kristanto atau Ling-ling.
Dirinya telah mengikhlaskan kepada tunangannya bila ia tidak mau menunggunya saat menjalani proses hukum ini. Namun Richard pun tak melarang Ling-ling untuk tetap menunggunya. (lpk/abs/lsn/kmr)
Load more