News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Blak-blakan! LPSK Ungkap soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Pesanan 'Pejabat'

Sidang memasuki babak baru seusai para terdakwa menerima pembacaan tuntutan. LPSK ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E pesanan pejabat, Selasa (24/1)
Selasa, 24 Januari 2023 - 11:48 WIB
Bharada Richard Eliezer dan Ronny Talapessy saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru seusai para terdakwa menerima pembacaan tuntutan. LPSK ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E pesanan pejabat, Selasa (24/1/2023) .

Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bergulir selama dua bulan terakhir ini makin menarik perhatian publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sedikit demi sedikit fakta terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.

Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

LPSK ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E pesanan 'Pejabat'


Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. (ist)

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Tuntutan itu diberikan lantaran Bharada E berperan sebagai eksekutor dibalik peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Secara blak-blakan, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkap ada seseorang yang memesan agar tuntutan terhadap Bharada E tidak kurang dari 12 tahun penjara. Meski begitu, Edwin enggan mengungkap lebih jauh lantaran tidak ingin merusak suasana persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Nanti tunggu waktunya. Ya ada (informasi mengenai pesanan tuntutan untuk Bharada E), tapi saya enggak ingin memperkeruh suasana," ujar Edwin seperti dikutip VIVA dari tayangan YouTube Indonesia Net News, Senin, 23 Januari 2023.

Pun, Edwin lanjut bercerita bahwa ada pejabat tertentu yang tidak sepaham dengan status justice collaborator (JC) yang dimiliki Bharada E sejak awal kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Namun, lagi-lagi Edwin enggan mengungkap secara gamblang nama pejabat tertentu itu.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Jumlah Korban Jiwa Bencana Sumatera-Aceh Terus Bertambah, Terbaru 1.137 Orang Meninggal Dunia

Korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor dan banjir bandang yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Tinggal Tunggu Waktu, Menpora Sebut Bonus SEA Games 2025 segera Diajukan ke Kementerian Keuangan

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, memastikan bahwa mekanisme pemberian bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 masih dalam proses pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Indonesia Bersinar di SEA Games 2025, Erick Thohir Beberkan Nasib Bonus Atlet

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengonfirmasi bahwa skema bonus bagi atlet peraih medali di SEA Games Thailand 2025 saat ini masih dalam tahap peninjauan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Dibayang-bayang Gelar Juara, Megawati Hangestri Akhirnya Bicara Jujur soal Tekanan Berat di Proliga: Ada Beban Tersendiri

Megawati Hangestri akhirnya angkat bicara soal tekanan besar yang kini kembali ia rasakan di Proliga. Sebut jauh lebih berat ketimbang saat di Liga Voli Korea.
Persib Bandung Diuntungkan Status Pot 1 ACL Two 2025/26? Peluang Tembus Final ACL Two Terbuka Lebar

Persib Bandung Diuntungkan Status Pot 1 ACL Two 2025/26? Peluang Tembus Final ACL Two Terbuka Lebar

Persib Bandung selanjutnya akan menatap undian babak 16 besar yang dijadwalkan berlangsung di AFC House, Kuala Lumpur, Selasa (30/12/2025). Dalam penjelasan

Trending

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

9 Korban TPPO di Kamboja Dipulangkan ke Tanah Air, Bareskrim Polri: Bekerja Sebagai Admin

Bareskrim Polri bekerja sama dengan sejumlah stakeholder berhasil memulangkan sembilan orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja.
Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Jokowi Dituding Berbohong, Roy Suryo:  Insya Allah Rakyat Indonesia akan Melihat

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dituding lagi berbohong. Tudingan itu dilontarkan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi. 
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Dinonaktifkan Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026, Ini Tanggal Lengkapnya

Ganjil genap Jakarta dinonaktifkan saat libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Simak jadwal lengkap, dasar hukum, dan dampaknya di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak 27 Desember 2025 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peruntungan cinta, karier, dan keuangan kamu di sini.
Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 27 Desember 2025: Aries, oleh Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok 27 Desember 2025 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Simak peruntungan soal cinta, karier, dan keuangan kamu di sini!
Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Profil Eryck Amaral, Mantan Suami Aura Kasih Kembali Disorot di Tengah Dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil

Berikut profil lengkap Eryck Amaral, mantan suami dari Aura Kasih kembali tuai sorotan publik di tengah nama mantan istri terseret dugaan perselingkuhan Ridwan Kamil.
Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Heboh Model Majalah Dewasa Ayu Aulia Jadi Tim Kreatif Kemhan, Ternyata Begini Penjelasannya

Pihak Kementerian Pertahanan memberikan penjelasan soal dugaan selebgram Ayu Aulia yang dilantik jadi tim kreatif Kemhan. Ternyata begini duduk perkaranya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT