Pilu Tangisan Ibunda Brigadir J Mendengar Tuntutan JPU Untuk Putri Candrawathi, “Putri Bukan Manusia”
- Tangkapan layar tvOnenews
Jakarta – Selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/01/2023).
Pada persidangan tersebut diketahui Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara. Hukuman ini serupa dengan dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan putri Candrawathi di persidangan. Pertama adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.
![]()
Ekspresi Putri Candrawathi saat dibacakan tuntutannya oleh JPU (Tim tvOne)
Kedua, Putri Candrawathi juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Menurut jaksa hal tersebut berimbas membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Namun ada hal yang meringankan Putri Candrawathi menurut jaksa yakni istri Ferdy Sambo ini dinilai tidak pernah dihukum dan sopan selama persidangan.
Pilu menyelimuti keluarga Brigadir J
Meski demikian, keluarga Brigadir J justru merasakan kedukaan mendalam mendengar tuntutan yang diajukan oleh Jaksa. Ibunda Brigadir J bahkan menangis histeris ketika menyaksikan siaran langsung sidang tuntutan Putri Candrawathi dari kediamannya di Sungai Bahar, Jambi.
Ibu Brigadir J berpendapat bahwa tindakan Putri Candrawathi yang dianggapnya tidak manusiawi tersebut tidak selayaknya hanya dihukum 8 tahun penjara. Pasalnya, Putri Candrawathi sudah bekerja sama untuk merampas nyawa putranya sekaligus menciptakan narasi-narasi yang dianggap negatif.
“Melengganglah si Putri dengan tuntutan 8 tahun itu. Dia itu memang manusia perempuan betino yang penuh dusta. Dengan keji mulutnya dia memutar-mutar semua fitnahan untuk anak saya yang sudah dirampas nyawanya. Putri bukan manusia, betino yang bukan manusia yang tidak memiliki hati nurani,” ungkap ibunda Brigadir J dilansir dari Kabar Utama tvOne (18/01/2023).
Load more