Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa fakta-fakta yang disampaikan JPU memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Dia juga membuat skenario dibalik pembunuhan dan upaya penghalangan penyelidikan kasus kematian Yosua.
'Di dalam persidangan atau pun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya. Jadi disini adalah pembunuhan yang sangat sadis, keji dan sangat biadab" ungkap Rosti.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Ibunda Brigadir J juga menginginkan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal untuk pasal 340 yaitu hukuman mati.
"Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan hukuman yang setimpal atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman Pasal 340 yaitu hukuman mati," sambung Rosti.
"Harapan kami kepada hakim, mohon di dengarkanlah harapan kami. Dan suara kami atau suara rakyat Indonesia yang menyuarakan keadilan buat persidangan kasus ini, pembunuhan perencanaan yang telah dibuat Ferdy Sambo agar mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Berimbang dengan perlakuan kejahatan mereka yang telah dilakukan Sambo kepada anak kami Nofriansyah di dalam kasus pembunuhan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo.
Load more