Ibunda Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kekeuh Ingin Pembunuh Yosua Dihukum Mati
- Sumber : Muhammad Bagas / tim tvonenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali digelar. Adapun, ibunda Brigadir J kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, kekeuh ingin pembunuh Yosua dihukum mati, Selasa (17/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah bergulir dalam dua bulan terakhir ini. Sejumlah fakta terungkap di persidangan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Adapun, ibunda Brigadir J kecewa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, kekeuh ingin pembunuh Yosua dihukum mati.
![]()
Ibunda Brigadir J saat menangisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat tiba di rumahnya di Jambi. (istimewa)
Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir Brigadir J memberikan tanggapannya soal terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Rosti yang dihubungi oleh tim tvOne tersambung melalui telepon.
"Menurut tanggapan saya sebagai sebagai keluarga, terutama ibunya Almarhum Nofriansyah sangat-sangat merasa kecewa dan sangat miris hati melihat tuntutan JPU yang memberikan tuntutan hukuman buat Ferdy Sambo yaitu tuntutan seumur hidup," yang dikutip dari tayangan Youtube Breaking News tvOne.
Rosti Simanjuntak mengatakan bahwa fakta-fakta yang disampaikan JPU memenuhi unsur-unsur pembunuhan berencana. Dia juga membuat skenario dibalik pembunuhan dan upaya penghalangan penyelidikan kasus kematian Yosua.
'Di dalam persidangan atau pun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya. Jadi disini adalah pembunuhan yang sangat sadis, keji dan sangat biadab" ungkap Rosti.
![]()
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.
Ibunda Brigadir J juga menginginkan JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman maksimal untuk pasal 340 yaitu hukuman mati.
"Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan hukuman yang setimpal atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo yaitu hukuman Pasal 340 yaitu hukuman mati," sambung Rosti.
"Harapan kami kepada hakim, mohon di dengarkanlah harapan kami. Dan suara kami atau suara rakyat Indonesia yang menyuarakan keadilan buat persidangan kasus ini, pembunuhan perencanaan yang telah dibuat Ferdy Sambo agar mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Berimbang dengan perlakuan kejahatan mereka yang telah dilakukan Sambo kepada anak kami Nofriansyah di dalam kasus pembunuhan ini," ujarnya.
Load more