Demi Skenario Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Rela Berpakaian Seksi Seolah Terjadi Pelecehan Seksual
- Kolase tim tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo diadakan pada hari ini, Senin (16/1/2023). Sidang tuntutan terhadap Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf yang digelar hari ini yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hari ini terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf telah dijatuhkan tuntutan. Keduanya terkena tuntutan selama 8 tahun penjara.
Beberapa hal yang menarik dari sidang pada hari ini, salah satunya saat Jaksa membacakan berkas tuntutan bahwa terdakwa Putri Candrawathi bukan terlibat dalam pelecehan seksual, namun Putri Candrawathi telah selingkuh dari Ferdy Sambo.
Kuat Ma’ruf juga ikut terseret dalam masalah ini karena dirinya telah mengetahui adanya perselingkuhan ini.
Seperti apa penjelasan Jaksa pada sidang tuntutan terhadap Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Simak penjelasannya berikut ini.
Bukan Pelecehan Seksual
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta persidangan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa mengungkapkan kebenaran bahwa Putri Candrawathi menyelingkuhi suaminya, yakni Ferdy Sambo.
"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).
Putri Candrawathi. (tim tvOne - Muhammad Bagas)
Jaksa membeberkan hal tersebut sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf dan ahli poligraf Aji Febriyanto.
"Disimpulkan keterangan dari nomor 210, keterangan KM nomor 124, 125 dan 50. Keterangan Aji Febriyanto (ahli poligraf) dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," tambahnya.
Dalam keterangan Kuat Ma'ruf, jaksa menilai pertikaian dengan Brigadir J terjadi sejak di Magelang. Sebab, Kuat Ma'ruf terbukti membawa pisau dapur untuk mengejar Brigadir J.
"Bahwa benar korban Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat. Lalu, terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," jelas jaksa.
Load more