Padahal, klaim Sambo, ia tidak pernah melakukan intimidasi atau paksaan terhadap Bharada E. Bahkan, saat itu, Bharada E dikawal Wakil Komandan Korbrimob
"Waktu menghadap pak Kapolri pun saya tidak melakukan intimidasi. Dia dikawal oleh Wakil Komandan Korbrimob waktu itu yang mulia," kata dia.
Sambo mengatakan, harusnya Bharada E mengaku dan menceritakan skenario Sambo saat ditahan di Mako Brimob. Dia mengatakan, hal itu karena Bharada E bertugas di Brimob sebelum jadi ajudan Sambo.
"Harusnya Richard mengaku di Mako Brimob yang mulia karena itu kesatuannya harusnya itu. Dalam percakapan pun saya tidak pernah mengancam untuk dia harus mengikuti keterangan atau mengikuti skenario yang mulia," kata Sambo.
Ferdy Sambo dan Richard Eliezer. (dok.Istimewa)
Sebagai informasi, Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, lima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Load more