Perkataan Reza Hutabarat Terbukti soal Watak Asli Bharada E, Ahli Bongkar Richard Punya Karakter Begini
- Kolase Tvonenews.com
"Dia itu suka bercanda, humoris, tapi kadang juga diem-diem sendiri gitu. Kalau dari sisi pekerjaan, dia orangnya tekun dan rajin. Misal dia diperintahkan A, langsung dikerjain dan patuh," kata Reza Hutabarat.
Hasil Asesmen Ahli
Sebelumnya, Ahli Psikologi Klinis, Liza Marielly Djaprie sempat dihadirkan pada persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J guna meringankan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Selasa (27/12/2022).
Dalam keterangannya saat itu, Liza menyebut bahwa hasil asesmen yang dilakukannya, menghasilkan bahwa Bharada E mempunyai tingkat kepatuhan yang sangat tinggi.
Kemudian Liza menyinggung soal kontrol diri pada sosok Bharada E.
Menurutnya, Bharada E saat kejadian (pembunuhan Brigadir J) disebut tidak memiliki kontrol terhadap dirinya.
"Ada penelitian yang namanya milgram, di mana terbukti seseorang itu cenderung untuk patuh ketika ada perintah yang diberikan oleh seorang figur otoritas dengan kondisi-kondisi tertentu yang mendukung hingga mengakibatkan orang seperti Bharada E itu tidak punya ruang secara bebas," kata Liza, Senin (26/12/2022).
Menurut Liza, dia (Bharada E) hanya sekedar menjalankan apa yang diperintahkan kepadanya.
Adapun, kata Liza, dia menganalisa sosok Bharada E sejak 15 Agustus 2022, kemudian berlanjut hingga 6 November 2022.
"Sampai saat ini, kalau kita bicara soal ini tentunya dia (Bharada E) sudah tidak nurut ya. Samapi pada suatu titik, analisa dia sudah mulai jalan, dan meyakini bahwa ini (perintah Ferdy Sambo) salah, akhirnya dia mulai jadi tidak patuh. Makannya dia memberanikan diri menjadi Justice Collaborator," kata Liza.
Tak Tahu Cara Menghabisi Nyawa Orang
Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer mengaku tidak mengatuhi cara membunuh seseorang, yang mana mengikuti perintah Ferdy Sambo.
Menurut dia, Ferdy Sambo sudah merencakan untuk menghabisi nyawa Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah Saguling, Jakarta Selatan.
"Perintah bunuh itu di Saguling. Pak FS bilang kepada saya bahwa skenarionya ada di 46 (Duren Tiga)," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (6/1/2023).
Bharada E menjelaskan dirinya tidak mengetahui cara membunuh Brigadir J.
Load more