Menurut Yonathan, Putri masih bersikukuh bersikap seolah-olah dia tidak mengerti soal tindak pidana yang menyeretnya itu dengan bertindak seolah-olah menjadi korban pemerkosaan.
Tak hanya itu, kata Yonathan, di tengah persidangan juga jadi berubah dari semula pelecehan seksual, menjadi pemerkosaan.
Ya, di persidangan, Putri sempat mengaku diperkosa Brigadir J hingga mengaku dibanting sebanyak tiga kali.
"Fakta di persidangan, ternyata banyak kejanggalan terkait kasus pelecehan seksual ini. Pertama, dari awal kasus yang sudah SP3, berubah jadi kasus di Magelang. Kedua, di persidangan juga berubah lagi itu dari pelecehan seksual ke pemerkosaan, padahal itu dua hal yang berbeda, ditambah katanya ada pengakuan Putri dibanting Yosua, dan anehnya tidak ada bukti visum," kata dia.
Ditenangkan Hakim
Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi terus menangis dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Melihat kondisi tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel mencoba menenangkan Putri Candrawathi. Sebab, jika Putri terus menangis, hakim takut turut sedih ketika bertanya.
Load more