Jakarta - Saksi ahli hukum pidana Universitas Hasanuddin Said Karim menyebut Ferdy Sambo tidak selayaknya didakwa sebagai pembunuh dalam kasus kematian Brigadir J.
Hal tersebut disampaikannya dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (3/1/2022).
Sempat terjadi debat antara jaksa penuntut umum dan Said selaku saksi ahli yang berusaha meringankan hukuman Sambo.
Jaksa meminta Said menjelaskan makna kata ‘hajar’ dalam konteks perintah Sambo kepada Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J.
Menurut Said berdasarkan KBBI, kata hajar tidak memiliki makna yang sama dengan menembak.
"Tampaknya dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kita tidak menemukan pengertian itu, jadi pengertian hajar ini relatif dimaknai, jadi apakah makna 'hajar' ini sinonim dengan 'tembak' ? tidak ada pengertian seperti itu,” terang Said.
Jawaban tersebut lantas membuat jaksa tertawa. Jaksa dalam hal ini bermaksud meminta ahli untuk menjelaskan apa konteks dari perkataan Sambo mengenai ‘hajar Cad’.
"Tadi saya sudah jelaskan bahwa pengertian hajar tidak berarti sama dengan tembak, artinya tidak sama lah ya pak,” imbuh Said Karim.
Menurutnya, perlu ada keterlibatan aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi maupun melakukan investigasi terkait dugaan adanya permainan mafia pangan dalam hal tersebut.
Pantauan melalui siarang langsung TV Pool, Hakim Wahyu Iman Santoso tidak menggubris atau cuek ketika melihat botol miras yang berjejer di atas meja tersebut.
Adapun beberapa botol miras itu terletak di lantai satu rumah Duren Tiga, berdekatan dengan tempat penembakan Brigadir J.
Seperti diketahui, majelis hakim, jaksa penuntut imum (JPU), dan penasihat hukum para terdakwa telah usai merampungkan pemeriksaan sidang setempat dengan mengecek kondisi rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Jakarta Selatan. (lpk/ebs/awy/amr)
Load more