Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran informasi yang berkonten kebohongan atau radikal pada ruang digital selama Pemilu 2024 berlangsung.
"Untuk itu pemerintah mengambil bagian melaksanakan fungsi dan tugasnya untuk memberikan dukungan terhadap Pemilu agar dapat berlangsung sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilihan Umum," kata Johnny.
"Secara khusus Kemenkominfo didalam mengantisipasi proses Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak telah melakukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga," pungkasnya. (raa/ebs)
Load more