Menurut dia, alasan memilih bahan tersebut karena bahan aluminium statusnya adalah aset milik negara. Hasyim mengaku KPU tidak memiliki banyak dana setiap tahunnya untuk menyimpan kotak suara itu.
"Yang paling sedih itu kalau kita ketemu di pasar loak, ketemu kotak suara dengan stiker aset dan kita tidak bisa apa-apa. Mau diambil juga bukan punya kita. Maka kotak aluminium ini sangat menggoda, nilainya tinggi sehingga mendorong oramg menguasai tanpa hak dan dijual di luar," jelasnya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2022).
Hasyim menyatakan kotak bahan karton dupleks itu dapat langsung dibuang setelah selesai digunakan. (saa/muu)
Load more