Jakarta - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Metro Jaya terhadap anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK rampung terlaksana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan Sidang KKEP memutuskan sanksi demosi hingga penundaan pangkat terhadap Bripka HK.
"Putusan sidang KKEP nya demosi 4 tahun dan tunda pangkat 1 tahun," kata Zulpan kepada wartawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/12/2022).
Zulpan menjelaskan dalam Sidang KKEP, Bripka HK disangkakan oleh sang istri berinisial I dengan aduan perselingkuhan dan penelantaran.
Karenanya Sidang KKEP memutus sanksi demosi dan penundaan pangkat terhadap Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
"Bripka HK anggota Polsek pondok aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut tengah melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren yang diduga berselingkuh sekaligus melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan kepada awak media.
"Iya, Bripka HK sedang menjalani sidang etik," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Zulpan menjelaskan sidang KEPP tersebut berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
Kendati demikian, Zulpan tak merinci terkait sidang KEPP yang dijalankan oleh anggota Polri tersebut.
"Saat ini masih berlangsung," ungkapnya.
Diketahui, seorang wanita berinisial I yang juga sebagai istri dari Bripka HK membeberkan perlakuan sang suami.
Perlakuan tersebut berupa aksi perselingkuhan, KDRT hingga penelantaran oleh anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
Kisah yang dialami oleh I diunggah dirinya melalui sejumlah akun media sosial miliknya.
Bahkan lewat akun instagramnya, I mengaku telah melaporkan Bripka HK ke Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya dugaan kasus perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang dilakukan oleh anggotanya itu.
Menurutnya anggota Polsek Pondok Aren itu tengah diproses secara etik dan profesi oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Untuk anggota tersebut sudah dalam proses pemeriksaan Propam Polda, baik tindak pidananya ditangani Polda," kata Sarly kepada awak media, Jumat (11/11/2022).
"Untuk kasus etik atau disiplin dilaporkan ke Polda 16 Juni 2022 dan tanggal 13 Oktober 2022 panggilan klarifikasi," sambungnya. (raa/ree)
Load more