LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Saksi Ahli Meringankan, Albert Aries
Sumber :
  • Tim tvOne - Julio Trisaputra

Demi Kemanusiaan, Albert Aries Hadir Membela Bharada E Secara Gratis, Saksi: Saya Hadir Sebagai Pro Deo Pro Bono

Pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Kamis, 29 Desember 2022 - 05:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut. Kini pihak Bharada E menghadirkan seorang ahli hukum pidana yang berperan sebagai saksi ahli meringankan

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Diketahui, pada sidang sebelumnya, pihak Bharada E telah menghadirkan 3 orang saksi ahli. saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Pada sidang kali ini Ahli menjelaskan di depan Majelis Hukum dengan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Ada sesuatu yang menarik perhatian publik, bahwa saksi ahli meringankan yang hadir pada Rabu (28/12/2022) dengan cuma-cuma atau gratis.

Seperti apa informasinya, ikuti berita selengkapnya sebagai berikut ini:

Albert Aries Hadir Secara Gratis

Baca Juga :

Saksi ahli meringankan dari ahli hukum pidana, Albert Aries mengaku dirinya hadir secara Pro Deo Pro Bono atau gratis. Seperti yang Albert sampaikan di persidangan, ia menyampaikan sebelum memulai menjawab pertanyaan dari penasihat hukum Bharada E. 

“Mohon izin majelis, sebelum saya menjawab pertanyaan dari tim penasihat hukum. Perkenankan majelis bahwa saya hadir di sini Pro Deo Pro Bono atau cuma-cuma, gratis,” ungkap Albert Aries berbicara dengan Majelis Hukum di persidangan dengan terdakwa Bharada E pada Rabu (28/12/2022).


Terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. (tim tvOne)

Pro Deo adalah bantuan hukum yang telah diberikan negara dalam bentuk layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan. Seperti telah diatur dalam Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Kemudian, Pro Bono dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dapat diartikan sebagai bantuan hukum yang diberikan kepada seseorang yang tersangkut kasus hukum secara cuma-cuma di saat orang tersebut tidak mampu membayar, bahkan jasa pengacaranya sendiri.

Dalam sidang tersebut Saksi ahli yang meringankan, Albert Aries hadir untuk menjelaskan berdasarkan pandangannya dengan mengacu asas ius curia novit atau hakim dianggap tahu terhadap hukum.

“Saya akan menerangkan kesalahan dan pertanggungjawaban dan perintah jabatan dalam Pasal 51 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Saya di sini untuk memberikan perspektif yang sekiranya menguntungkan untuk terdakwa Richard Eliezer,” katanya.

Alasan Albert Aries Hadir Secara Pro Deo Pro Bono

Dilain kesempatan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengkonfirmasi bahwa dalam sidang kali ini Albert sebagai saksi ahli meringankan dihadirkan secara Pro Deo Pro Bono atau berikan keterangan secara gratis.

“Ahli yang kita hadirkan, mereka membantu menjelaskan keilmuannya mereka secara independen dan juga ini dilakukan secara Pro Bono. jadi untuk profesinya mereka, mereka melakukan Pro Bono karena apa? Ini karena dasar keanusiaan pada Richard Eliezer,” ujar Ronny Talapessy.


Saksi Ahli Meringankan, Albert Aries. (Tim tvOne)

Begitu juga dengan Albert, juru bicara Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) juga memberikan alasan dirinya hadir secara Pro Deo Pro Bono sebagai saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E.

Albert Aries mengatakan kepada awak media bahwa dirinya bersedia menjadi ahli pidana dengan alasan kemanusiaan. Sebab dirinya menilai Bharada E telah bersedia jujur untuk membongkar kejadian yang sebenarnya pada saat dilakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Untuk kemanusiaan sih, ketika seseorang bersedia untuk jujur ya, mengakui kesalahan dia, maka saya sebagai akademisi dan praktisi hukum juga tergerak” ujar Albert Aries saat ditemui oleh awak media. 

Selain itu, Albert juga menambahkan bahwa ia mempercayai bahwa seseorang yang melakukan perbuatan hukum dan telah mengakui kesalahannya maka akan mendapat simpati bagi banyak pihak.

“Karena siapa yang mengakui pelanggaran dan meninggalkannya akan disayangi. siapa yang mengakui pelanggaran atau kesalahannya akan disayangi ya saya ulangi itu,” ujarnya. 

Bharada E Bisa Bebas

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pengacara Bharada E Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ternyata para saksi ahli rela membela Richard Eliezer secara pro bono alias cuma-cuma tanpa dibayar.

Dengan begitu, lanjut Ronny, pembelaan para ahli kepada Bharada E lebih independen berdasarkan disiplin ilmu masing-masing.

Terdapat tiga saksi ahli yang hadir di sidang kasus Brigadir J untuk meringankan hukuman Bharada E, ketiganya adalah ahli filsafat moral, psikolog forensik, dan psikolog klinis dewasa.

Hari ini, Rabu (28/12/2022) pihak Bharada E kembali menghadirkan saksi ahli, yakni ahli hukum pidana Albert Aries yang juga datang secara pro bono.

"Jadi, untuk profesinya, mereka melakukan pro bono karena apa? Ini karena dasar kemanusian kepada Richard Eliezer," ungkap Ronny kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Perlu kita sampaikan kepada publik bahwa kita tetap menjaga independensi dari ahli yang akan kita hadirkan secara keilmuan. Mereka pun hadir ini tanpa dibayar apa pun. ini secara pro bono," imbuhnya.

Hasil asesmen ahli psikolog klinis dewasa Bharada E juga diperiksa oleh pihak ketiga yang memeriksa secara independen.

"Jadi, kita menjaga ini supaya tetap secara keilmuan ini independen, kenapa? Supaya inilah sebenarnya fakta atau konstruksi hukum yang sedang yang terjadi pada saat ini," jelasnya.

Pasal yang Bisa Bebaskan Bharada E dari Hukuman

Ahli hukum Albert Aries menyebut bahwa Bharada E tak bisa dimintai pertanggungjawaban lantaran ia melakukan penembakan atas perintah atasannya Ferdy Sambo.

“Karena menyuruh tadi bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh orang yang tidak sesungguhnya tidak bisa diminta pertanggungjawaban, baik itu karena pasal 44 atau 48 karena daya paksa atau 51 KUHP," jelas Albert.

Albert yang juga merupakan Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 51 KUHP Bharada E bukan pihak yang mesti bertanggungjawab, sama halnya dengan yang tercantum pada Pasal 55 KUHP. (lpk/amr/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Cerai dari Ruben Onsu, Sarwendah Sudah Dijodohkan dengan Boy William, Betrand Peto Bereaksi: Jangan...

Betrand Peto ungkap perasaannya soal kedekatan sang ibunda Sarwendah dan Boy William yang belakangan ini jadi perbincangan. Ia mengaku bahwa sebenarnya....
Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Respons Penundaan Kenaikan PPN 12 Persen, Ketum Kadin Anindya Bakrie: Kita Akan Bahas Ini di Rapimnas

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Anindya Bakrie buka suara soal penundaan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Shin Tae-yong Pastikan Hubungan dengan Pemain Baik-baik Saja, Hanya Saja Timnas Indonesia Perlu Benahi Ini

Kekalahan atas Jepang yang menjadi sorotan ternyata mampu dibenahi oleh Shin Tae-yong ketika memimpin Timnas Indonesia.
Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Cegah Kecurangan Rekapitulasi Suara Pilkada Jakarta 2024, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Kerahkan Partai Koalisi

Kabar menyudutkan kubu pasangan Pilkada Jakarta 2024 yakni Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) mencuat pada sejumlah paltform media sosial.
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Pimpin Upacara Kenaikan 26 Pangkat, Ini Pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara kenaikan pangkat terhadap 26 Perwira Tinggi (Pati) Polri. Acara ini digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat (29/11/2024).
Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Dua Pemain Keturunan Ini Berharap Segera Naturalisasi, PSSI harus 'Gercep' Kalau Tidak Mau Diambil Timnas Belanda..

Bocoran nama-nama pemain keturunan yang masuk list PSSI untuk dinaturalisasi agar bisa memperkuat Timnas Indonesia PSSI harus gercep kalau tidak diambil Belanda
Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir Full Senyum Usai FIFA Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia, Begini Katanya...

Ketum PSSI Erick Thohir full senyum usai FIFA beri kabar baik terkait timnas Indonesia. Diketahui, Indonesia kini miliki 1.135,11 poin, atau tambah 16,24 poin.
Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan Jujur Erick Thohir ke Media Italia Bikin Media Vietnam Heboh, Sebut Timnas Indonesia saat Ini Masih...

Omongan jujur Erick Thohir kepada media Italia ternyata membuat media Vietnam heboh, Erick Thohir berbicara soal Timnas Indonesia dan potensi di masa depan.
Selengkapnya
Viral