Palembang, tvOnenews.com- Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Luthfi Hadyhan dokter koas di Rumah Sakit Siti Fatmawati, terdakwa Fadilla alias Datuk sopir pribadi dari Lady A Pramseti Dedi, jalani sidang di PN Palembang, Kamis (13/3/2025).
Dalam sidang di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina, jaksa penuntut umum Kejati Sumsel, menghadirkan empat orang saksi pegawai dari resto Brasserie Demang Lebar Daun.
Salah satu saksi pegawai Resto Brasserie Irawan melihat jika terdakwa Datuk memukul korban Muhammad Luthfi bahkan korban saat diserang tidak ada perlawanan sedikit pun.
"Waktu kejadian, saya melihat ada lima orang. Tiga orang berpakaian seragam abu - abu, satu orang ibu - ibu dan satu lagi terdakwa memakai baju merah," ungkapnya di hadapan Majelis Hakim.
Menurut saksi awalnya kelima orang ini ngobrol seperti biasa, setelah itu terdengar suara agak tinggi dari ibu - ibu tadi.
"Terdengar suara meninggi dari ibu-ibu, yang saya dengar ribut-ribut soal jadwal piket koas sebelum terjadinya peristiwa pemukulan itu," ujarnya.
Setelah ngobrol tersebut terjadi ribut mulut dan terjadi peristiwa pemukulan yang dilakukan oleh seorang pria memakai baju kaos merah kepada pria yang memakai baju seragam.
Load more