Memanas, Saksi Ahli Beberkan Bharada E Tak Bisa Kena Pidana Karena Diperintah atas Jabatan dan Paksaan
- tim tvone - Muhammad Bagas
Lebih lanjut, karena itu dia berkeyakinan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana lantaran ada paksaan dan keadaan terpaksa. Tidak bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut.
"Yang melakukan tindak pidana karena ada daya paksa atau overmacht atau keadaan darurat noodweer itu juga tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban pidana," ucapnya.
Saksi ahli yang dihadirkan merupakan salah satu pembahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Pendukung Richard Eliezer di PN Jaksel
![]()
Pendukung Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (28/12/2022) Dok. Julio Trisaputra/tvOne
Selain saksi ahli pidana Albert Aries yang hadir di Persidangan untuk meringankan terdakwa Bharada E, turut hadir pula para pendukung atau fans dari Bharada Richard Eliezer.
Pendukung Richard Eliezer dari berbagai kota di Indonesia hadir di PN Jaksel.
Mereka hadir di PN Jaksel untuk mendukung Richard Eliezer yang kembali menjalani persidangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Dua di antara mereka adalah Ovi dan Icha. Mereka datang dari Gorontalo ke Jakarta untuk mendukung Richard Eliezer.
“Kita siap memberi dukungan untuk Richard. Hari ini semangatin Icad, support Icad. Doa yang terbaik aja buat Icad. Semoga dia semangat terus. Semoga cepat bebas,” katanya. (ipk/ind)
Load more