Selain itu, dia menuturkan KUHAP masih banyak yang belum diperbarui sejak tahun 1981, yang mana sesuai denhan perkembangan terkini.
Menurut dia, jika hasil poligraf tersebut dikatakan ahli dipersidangan, itu bisa menjadi bukti yang sah.
"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more