Jakarta - Pihak Bharada E alias Richard Eliezer menghadirkan saksi meringankan di persidangan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurut Albert, hasil lie detector atau uji kebongan melalui alat poligraf bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli (poligraf), maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. Jadi, sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," ujar Albert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (28/12/2022).
Dia menjelaskan dalam KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti djatur dalam Pasal 39 KUHAP, sementara alat bukti diatur 184 KUHAP.
Menurutnya, limitatif ada saksi, surat ahli petunjuk keterangan terdakwa.
"Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP, karena unsur hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," tambahnya.
Selain itu, dia menuturkan KUHAP masih banyak yang belum diperbarui sejak tahun 1981, yang mana sesuai denhan perkembangan terkini.
Menurut dia, jika hasil poligraf tersebut dikatakan ahli dipersidangan, itu bisa menjadi bukti yang sah.
"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," imbuhnya. (lpk/ebs)
Load more