Jakarta – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menunjukkan sikap ‘santun’ ketika hadir di persidangan pada hari Senin (26/12/2022).
“Selanjutnya saya meminta tanggapan dari saudara terdakwa Richard Eliezer, bagaimana tanggapan saudara terhadap keterangan ahli ini, apakah benar semua, apakah salah semua, atau tidak tahu menahu?” tanya majelis hukum pada Bharada E.
Namun alih-alih memberi tanggapan Bharada E justru mengucapkan terima kasih terhadap para saksi ahli yang hadir untuk memberi kesaksian terhadapnya.
Bharada E ketika berterima kasih pada para saksi ahli (tim tvOne)
“Terima kasih yang mulia, saya tidak memiliki tanggapan yang mulia, saya hanya ingin mengucapkan terima kasih pada para ahli,” sebut Bharada E pada kesempatannya bicara.
Satu per satu Bharada E menyebut nama saksi ahli yang membantu meringankan hukumannya di persidangan tersebut.
“Kepada Prof. Franz Magnis Suseno selaku ahli filsafat moral, terima kasih untuk menyempatkan waktu untuk memberikan kesaksian dalam persidangan ini. Yang kedua untuk Bapak Reza Indragiri selaku ahli psikologi forensik yang sudah menyempatkan waktu juga untuk memberikan kesaksian dalam persidangan ini. Dan yang terakhir untuk ibu Lisa selaku ahli psikologi klinis yang sudah memberikan waktu untuk mendampingi saya dari beberapa bulan lalu dan juga untuk hadir dalam persidangan. Terima kasih banyak,” ungkap Bharada E.
Saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo
Diketahui ada 3 saksi ahli yang didatangkan untuk meringankan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J bakal dihadirkan di persidangan hari ini, Senin (26/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan informasi yang diterima tim tvOnenews.com, tiga saksi yang akan dihadirkan antara lain:
1. Prof. Dr. Romo Frans Magnis-Suseno SJ. (Guru Besar Filsafat Moral)
2. Liza Marielly Djaprie, S.Psi., M.Psi., CH. (Psikolog Klinik Dewasa)
3. DR. Reza Indragiri Amriel, M. Crim. (Psikolog Forensik)
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi klaim pihak Ferdy Sambo soal status Bharada E alias Richard Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
Saksi meringankan ahli terdakwa Ferdy Sambo mengatakan bahwa tindak pidana pembunuhan berencana tidak bisa diberi status JC.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya tetap memberi status JC kepada Richard Eliezer karena beberapa pertimbangan.
"Kami tetap pada keputusan bahwa Richard Eliezer adalah JC. Itu kan ahli yang meringankan Ferdy Sambo yang dihadirkan, tentu keberpihakan kepada terdakwa," kata Susilaningtias seusai dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Wanita yang akrab disapa Susi itu menjelaskan Richard Eliezer jelas membuat kasus tersebut makin terang seusai menjadi JC.
Menurut dia, persidangan kali ini bisa digelar karena peran besar seorang JC dalam mengungkap kebenaran.
"Kami berpandangan bahwa justru peran Richard Eliezer selaku JC membuat terang pengungkapan kasus ini. Jadi, penegakan hukum pidana bisa berjalan," jelasnya. (nsi/lpk/lsn)
Load more