News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dibandingkan Bharada E, Emosi Ricky Rizal Lebih Stabil dalam Merespon Perintah Ferdy Sambo

Persidangan pembunuhan Brigadir J yang menghadirkan ahli psikolog forensik berlangsung dengan cukup mendebarkan. Pasalnya, menurut ahli psikolog, Bharada E
Rabu, 21 Desember 2022 - 21:29 WIB
Ricky Rizal dan Bharada E
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta – Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yang mendatangkan ahli psikologi forensik ditemukan beragam fakta menarik (21/12/2022). Bukan hanya Ferdy Sambo saja yang menjadi sorotan, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf pun tidak lepas dari pengamatan.

Kesempatan tersebut juga menjadi ajang bagi kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menggali keterangan dari ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu pertanyaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Bharada E adalah terkait kondisi kesehatan mental sang klien ketika detik-detik pembunuhan Brigadir J.

“Bagaimana analisis psikologi terhadap kejiwaan Bharada E pada detik-detik sebelum penembakan yang dilakukan terhadap Yosua, khususnya ketika saudara FS perintahkan dia dengan kata-kata ‘Woi kau tembak, cepat kau tembak di’. Bagaimana kondisi psikologis dia saat itu?” ungkap pengacara Bharada E.

Ahli psikologi forensik lantas menjelaskan bahwa kondisi psikologi Bharada E saat itu memang sedang dilanda ketakutan. Namun dalam kondisi ketakutan ini seseorang bisa merasakan kondisi emosi yang memuncak.

Sementara itu, kondisi emosi yang memuncak bisa memunculkan reaksi pada tubuh. Reni Kusumowardhani juga mengatakan bahwa reaksi emosional di otak itu dapat mengaktivitasi daerah otak lain untuk memulai sebuah aktivitas atau perilaku.

Reni juga mencontohkan ketika seseorang takut umumnya ada beberapa reaksi yang dilakukan. Misalnya beberapa orang langsung berlari, sementara yang lainnya freeze (membeku). Sedangkan jika sedang marah, seseorang bisa memukul dan lainnya.

Selain reaksi ketakutan yang luar biasa, Bharada E diketahui juga mau melakukan hal tersebut karena kondisi kepribadiannya yang belum matang.

“Di dalam hal ini dalam kondisi Richard, ketakutan yang luar biasa namun ciri kepribadiannya yang memang belum matang, keputusan perilakunya mematuhi,” ungkap ahli psikolog forensik.

Menyambung dari keterangan sebelumnya, Reni juga menambahkan bahwa Bharada E memiliki kepatuhan yang efeknya merusak.

“Ada kepatuhan yang efeknya memang merusak,” ungkap Reni Kusumowardhani.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bharada E masuk dalam kategori korban?

Dalam kesempatan ini tim kuasa hukum Bharada E juga bertanya pada ahli psikologi forensik apakah kliennya termasuk dalam kategori korban atau tidak.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT