Hal itu diungkap oleh Adi Setya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan duduk sebagai terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
"Di dalam handphone tersebut ditemukan satu grup WhatsApp dengan nama group 'Duren Tiga," kata Adi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 19 Desember 2022.
Adi menambakan bahwa lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana itu berada di dalam group WhatsApp Duren Tiga tersebut.
Ricky Rizal saat menjalani persidangan di PN Jaksel, Rabu (14/12/2022). (M.Bagas/tvOne)
"Di dalamnya ada beberapa kontak tersimpan dalam group tersebut. Diantaranya ada kontak WhatsApp dengan nama Irjen Ferdy Sambo," ucap Adi.
"Kemudian ada kontak WhatsApp dengan nama Putri Candrawathi dan seterusnya," sambungnya.
Load more