Mahfud MD Sebut Penyelesaian Non-yudisial Kasus HAM Berat Sudah Masuk Finalisasi
- ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam
Selanjutnya, Mahfud juga meminta semua pihak tidak percaya adanya provokasi Keppres PPHAM untuk menghidupkan PKI.
Mahfud kembali menegaskan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) tidak akan hidup dan tidak akan boleh hidup.
"Jangan terprovokasi, ada yang mengatakan Keppres PPHAM ini untuk menghidupkan lagi PKI. Percaya pada saya, PKI nggak bakalan hidup dan nggak akan boleh hidup. Seakan juga PPHAM akan mendorong pemerintah meminta maaf kepada PKI, tidak ada. Di keppres itu tidak ada satu kata pun kata PKI, yang ada di situ adalah korban tahun 1965. Korban tahun 1965 itu bisa tentara juga, bisa NU juga, bisa umat Islam juga, bisa juga PKI," tambah Mahfud MD.
Ia mengatakan yang dijadikan objek dalam PPHAM sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM ada empat, di antaranya justru korbannya umat Islam.
"Tengku Bantaqiyah di Aceh, dukun santet di Jawa Timur, kemudian Lampung, dan sebagainya. Itu justru untuk melihat dan menyantuni korban dari kalangan kaum Muslimin. Tidak ada itu PKI, yang lain-lain, seperti di Aceh itu ada Jambo Keupok, itu justru umat Islam," ujar Mahfud MD.(ant/muu)
Load more