Polri Sebut Keberadaan Seorang Intel di Dalam Institusi Pers Tidak Menggangu Kerja Jurnalistik
- Humas Polri
Terkait dengan ramainya pemberitaan dari seorang anggota Polsi yang bertugas sebagai seorang intel dan menyamar sebagai wartawan kontributor di Stasiun TVRI, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ememinta pemerintah stop susupi Intel ke Institusi Pers.
Bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, AJI mendesak pemerintah untuk menghentikan cara kotor dengan menyusupkan anggota Intel kedalam institusi pers.
AJI menilai dengan adanya praktek itu termasuk tindak memata-matai yang bisa saja nantinya memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pers yang ada di Indonesia.
Ketua Advokasi Nasional AJI, Erick Tanjung mengungkapkan, penyusupan anggota Polri ke dalam institusi pers juga menyalahi aturan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Pers.
"Pasal 6 Undang-undang Pers menyebutkan, pers nasional memiliki peranan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran," papar Erick.
Oleh sebab itu, Erick menilai, kepolisian jelas telah menempuh cara-cara kotor dan tidak memperhatikan kepentingan umum.
"Itu mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi yang tepat, akurat dan benar," katanya.
Selain itu, tutur dia, pers memiliki imunitas dan hak atas kemerdekaan dalam melakukan kerja-kerjanya.
"Jadi, dengan menyusupkan polisi pada media, Kepolisian juga telah mengabaikan hak atas kemerdekaan pers," tegasnya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, AJI Indonesia dan LBH Pers mendesak:
1. Mendesak pemerintah khususnya Polri untuk menghentikan cara-cara kotor seperti menyusupkan anggota intelijen ke institusi media yang dapat mengganggu kinerja pers dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.
2. Mendesak Dewan Pers untuk menyelidiki kasus ini hingga tuntas dan memberikan sanksi kepada Iptu Umbaran yang telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers juga perlu memperbaiki mekanisme Uji Kompetensi Wartawan agar peristiwa serupa tidak terulang pada masa mendatang.
3. Mendorong Dewan Pers untuk memastikan aparat keamanan lain seperti TNI dan badan intelijen lainnya tidak melakukan cara-cara kotor seperti yang dilakukan Polri.
Load more