Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri kembali menggelar Persidangan kasus perintangan persidangan atau Obstruction of Justice dengan menghadirkan sejumlah saksi yang juga merupakan terdakwa kasus obstruction of Justice dari pembunuhan terhadap Brigadir J.
Keempat orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini ialah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan Arif Rachman Arifin dengan terdakwa Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto.
Kita ketahui sebelumnya jika Ferdy Sambo bersama dengan Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) didakwa atas upaya melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo bersama dengan 6 orang yang menjadi terdakwa kasus Obstruction of Justice didakwa sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (akg)
Load more