Kemudian, Robert memaparkan hasil temuan investigasi Ombudsman RI terkait penanggulangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
"Pertama, Kemenkes tidak melakukan pendataan dan surveilan sejak awal munculnya gejala GGAPA," ungkap Robert.
Kedua, lanjut dia, Kemenkes tidak menindaklanjuti kasus GGAPA pada anak sebagai KLB.
"Sehingga berdampak pada pasifnya respons pemerintah dalam menindaklanjuti kasus tersebut sebagaimana standar kebijakan dan standar pelayanan dalam penanganan KLB," tuturnya.
Ketiga, sambung Robert, Kemenkes tidak kompeten dalam mensosialisasikan dan menegakkan peraturan secara luas terhadap fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan tentang tata laksana dan manajemen klinis GGAPA pada anak akibat EG dan DEG.
Keempat, Kemenkes tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA pada anak yang terkonfirmasi dari akibat konsumsi obat sirop mengandung EG dan DEG melanggar aturan ambang batas.
Untuk itu, Robert menyebutkan, pihaknya meminta kepada Menkes untuk meningkatkan kapasitas tim surveilans data melalui penyediaan struktur kerja, kualitas dan kuantitas SDM surveilans serta standar kerja untuk mendukung tersedianya data yang akurat dan komprehensif.
Load more