2. Partai Adil Sejahtera (PAS)
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Darul Aceh (PDA)
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari," ujar Hasyim.
Sementara, Partai Ummat yang diundang menghadiri rapat pleno tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. (saa/agr/muu)
Load more