Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera melakukan pengundian nomor urut Partai Politik peserta Pemilu 2024 malam ini, Rabu (14/12/2022), pukul 19.45 WIB.
"Parpol parlemen atau parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui perolehan suara parliamentary threshold itu nanti akan tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada Pemilu 2019," kata Idham, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Lebih lanjut, Idham menambahkan hal ini memungkinkan karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Iya (pakai nomor urut lama), informasi sampai sore ini itu demikian. Di mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut Parpol nanti malam," ujarnya.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2019 tercatat ada 14 Parpol yang mendapatkan nomor urut. Kendati demikian, hanya 9 Parpol saja yang berhasil lolos parlemen atau memiliki bangku di DPR RI.
Sehingga pada Pemilu 2024 ini, hanya 9 Parpol saja yang bisa menggunakan kembali nomor urut lama saat Pemilu 2019.
1. PDIP sebelumnya nomor urut 3
2. Gerindra sebelumnya nomor urut 2
3. Golkar sebelumnya nomor urut 4
4. PKB sebelumnya nomor urut 1
5. NasDem sebelumnya nomor urut 5
6. PKS sebelumnya nomor urut 8
7. Partai Demokrat sebelumnya nomor urut 14
8. PAN sebelumnya nomor urut 12
9. PPP sebelumnya nomor urut 10
17 Parpol Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar partai politik yang dinyatakan lolos menjadi peserta Pemilu 2024.
Hasyim menyatakan 17 partai politik dinyatakan lolos verifikasi faktual dan verifikasi administrasi serta layak menjadi peserta Pemilu 2024.
Selain pimpinan KPU pusat, rapat pleno ini dihadiri langsung oleh ketua KPU dari berbagai provinsi di Indonesia.
"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat parpol peserta pemilu," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Berikut ini daftar 17 partai politik yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024:
1. PDIP
2. PKS
3. Perindo
4. NasDem
5. PBB
6. PKN
7. Partai Garuda
8. Partai Demokrat
9. Partai Gelora
10. Partai Hanura
11. Partai Gerindra
12. PKB
13. PSI
14. PAN
15. Partai Golkar
16. PPP
17. Partai Buruh
Sedangkan, partai lokal Aceh yang lolos menjadi peserta Pemilu 2024 adalah:
1. Partai Aceh (PA)
2. Partai Adil Sejahtera (PAS)
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT)
4. Partai Darul Aceh (PDA)
5. Partai Nanggroe Aceh (PNA)
6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira)
"Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta 14 Desember 2022, Ketua KPU Hasyim Asyari," ujar Hasyim.
Sementara, Partai Ummat yang diundang menghadiri rapat pleno tersebut dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. Sebab tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. (saa/agr/muu)
Load more