"Terima kasih Mas Nazaruddin, itu ditentukan bahwa peserta rapat mengajukan keberatan kami sampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitukasi selesai," jawab Hasyim.
Nazaruddin kemudian menyerahkan hasil keberatan itu secara tertulis kepada Hasyim.
Sebagai informasi, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol peserta pemilu harus memenuhi 100 persen kepengurusan di seluruh provinsi, 75 persen provinsi tingkat kabupaten/kota, dan 50 persen kabupaten/kota tingkat kecamatan.
Kemudian, keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 tingkat kabupaten/kota.
Artinya, parpol peserta pemilu harus lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi.
Berikut ini hasil rekapitulasi verifikasi faktual parpol di seluruh provinsi:
Halaman Selanjutnya :
Aceh - Semua memenuhi syarat (MS)Sumatera Utara - semua MSSumatera Barat - semua MSRiau - semua MSJambi - semua MSSum Selatan - semua MSBengkulu - semua MSLampung - semua MSKepulauan Riau - semua MSJakarta - semua MSJawa Barat - semua MSJawa tengah - semua MSYogyakarta - semua MSJawa Timur - semua MSBali - semua MSNusa Tenggara Barat - semua MSNusa Tenggaran Timur - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) (syarat minimal 17, wilayah MS 12)Kalimantan Barat - semua MSKalimantan Tengah - semua MSKalimantan Selatan - semua MSKalimantan Timur - semua MSKalimantan Utara - semua MSSulawesi Utara - Partai Ummat dinyatakan TMS (syarat minimal 11, wilayah MS 1)Sulawesi Tengah - semua MSSulawesi Selatan - semua MSSulawesi Tenggara - semua MSGorontalo - semua MSSulawesi Barat - semua MSMaluku - semua MSMaluku Utara - semua MSPapua - semua MSPapua Barat - Semua MS
Load more