Ditanya Soal Transfer Uang Rp 200 Juta, Ferdy Sambo Akui Tidak Tahu, Hakim: Tau UU Pencucian Uang?
- Kolase tvOnenews.com/tim tvOne - Muhammad Bagas
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadri J dan juga Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo kembali berada dalam sidang lanjutan, pada Rabu (7/12/2022).
Sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Ferdy Sambo kali ini bukan hadir sebagai terdakwa, melainkan sebagai saksi dari terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Pada sidang sebelumnya, Ricky Rizal menjadi saksi dalam sidang lanjutan pada Senin (21/11/2022) bahwa dirinya telah memindahkan sejumlah uang dari rekening milik Brigadir J ke rekening miliknya.
Dalam kesaksiannya, Ferdy Sambo mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui rencana Ricky Rizal yang memindahkan uang sejumlah Rp 200 juta di rekening Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Karena hal tersebut, Hakim Ketua sempat menyinggung mengenai undang-undang pencucian uang.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, simak berita kesaksian Ferdy Sambo pada terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf berikut ini:
Ferdy Sambo Tidak Tahu Soal Pemindahan Uang
Terdakwa Ferdy Sambo mengaku tidak mengetahui rencana Ricky Rizal yang memindahkan uang Rp200 juta di rekening Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Menurutnya, dirinya baru mengetahui hal tersebut di persidangan ketika saksi dari Bank BNI mengungkap rekening koran milik Ricky Rizal.
"Kalau itu, saya tidak pernah memerintahkan yang mulia," ujar Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (7/12/2022).
![]()
Terdakwa Ricky Rizal dan Ferdy Sambo. (Tim tvOne)
Ferdy Sambo menjelaskan tidak mengetahui ada pemindahaan dana di kedua rekening mantan ajudannya tersebut.
"Saya tidak tahu soal transfer rekening itu," tegasnya. Kendati demikian, Ferdy Sambo membenarkan bahwa akan memberi hadiah sebesar Rp500 juta kepada Ricky RIzal.
Menurut dia, tidak hanya memberi materi, tetapi akan menjamin keluarganya hidup nyaman. "Ya, sementara belum, karena kasusnya, kan, belum selesai," imbuhnya.
Ricky Rizal Tak Terima Disebut Mencuri Rp 200 Juta
Hakim ketua, Wahyu Iman Santosa, menyoroti tindakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ricky Rizal, yang memindahkan uang sebesar Rp200 juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya sendiri.
Load more