"Jika itu dipersempit makin jelas artinya pemerintah eksekutif dan legislatif sudah mengkangkangi UU 1945 yang menjamin kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum," sambungnya.
Lebih lanjut, dia memastikan bahwa aksi penyampaian pendapatnya itu merupakan aksi damai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, dia mengecam, bila pihak aparat kepolisian masih melakukan tindakan represif terhadap massa aksi, dia memastikan bahwa penyebab itu bukan timbul dari pihaknya.
"Kita mencoba bertahan sampai sebisa dan sekuat kita masyarakat sipil untuk terus bertahan. Yang jelas prinsip kita hari ini adalah non violence, nirkekerasan, kita menyampaikan pendapat kita menyampaikan orasi-orasi kita dengan cara-cara yang anti kekerasan," tuturnya.
"Kalau pun memang ada represifitas hari ini, saya berani bilang ini bukan dari kami," tandasnya.(rpi/muu)
Load more