Jakarta - Momen panas terjadi saat DPR akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023.
Hal itu terjadi ketika Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Iskan Qolba Lubis memberikan interupsi. Meskipun fraksinya di Komisi III DPR menyetujui, tetapi masih ada catatan terhadap RKUHP tersebut.
"Fraksi PKS masih dua catatan terhadap rencana undang-undang ini," ujar Iskan di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2022).
"Di seluruh dunia, rakyat itu harus mengkritik pemerintahnya. Presiden pun harus dikritik," sambungnya.
Meskipun telah diputuskan, tetapi dia mengatakan akan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal pasal penghinaan pemerintah. Pasal tersebut yaitu Pasal 240 dan 241.
Namun, Wakil Ketua DPR sekaligus pimpinan rapat Sufmi Dasco Ahmad langsung menyela pembicaraan Iskan.
"Baiklah kalau begitu. Catatan sudah kita terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan. Catatan sudah diterima," kata Dasco.
Load more