News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PDIP Bela Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono yang Copot Marullah Matali sebagai Sekda DKI

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono dukung keputusan Pj Gubernur Heru Budi Hartono terkait pencopotan jabatan Marullah Matali sebagai Sekda DKI
Senin, 5 Desember 2022 - 18:40 WIB
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Sumber :
  • dok pribadi Gembong

Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mendukung keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono terkait pencopotan jabatan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah DKI menjadi Deputi Gubernur DKI.

Gembong mengatakan pengangkatan Marullah sebagai Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta guna mempercepat roda pemerintahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Deputi Gubernur diperlukan untuk percepatan roda pemerintahan DKI Jakarta. Memang rumahnya sudah ada, ya memang perlu ada penghuninya, logikanya kan gitu. Supaya bisa membantu Pj Gubernur dalam menjalankan tugas sehari-hari,” kata Gembong Warsono, saat dihubungi media, Senin (5/12/2022).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa tugas Deputi Gubernur itu sendiri adalah pengejawantahan dari Wakil Gubernur. Sebagaimana telah tertuang di dalam amanat UU Pemprov DKI Jakarta Nomor 29.

“Salah satu kekhususan UU 29 itu adanya Deputi Gubernur, salah satunya itu tugas membantu Gubernur,” tuturnya.

Gembong pun menilai bahwa keputusan menghadirkan kembali fungsi tugas Deputi Gubernur jauh lebih baik daripada Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) seperti di masa kepemimpinan eks Gubernur Anies Baswedan.

“Iya lah karena ini kan organisasi formal (Deputi Gubernur) dalam rangka melakukan percepatan pembangunan Jakarta. Pembagian tugas-tugas ke-Gubernur-an supaya terbagi habis,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Deputi Gubernur DKI Jakarta terbagi menjadi empat bidang. Antara lain:

Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup
Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman
Deputi Bidang Industri, Perdagangan dan Transportasi
Deputi Bidang Budaya dan Pariwisata.

Pengamat: Heru Ugal-ugalan

Pengamat Politik Ujang Komarudin sebut Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memimpin DKI Jakarta dengan ugal-ugalan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun seperti itu lah keadaan politik di Indonesia dewasa ini. Ujang menegaskan bahwa politik kita kerap menyingkirkan orang-orang di masa kepemimpinan sebelumnya.

“Saya sudah katakan ya bahwa Heru itu memimpin Jakarta dengan ugal-ugalan. Itu lah di kita susahnya, ganti Kepala Daerah kebijakan berbeda, dan orang-orang Kepala Daerah yang lama itu pasti dihajar, diberhentikan, dicopot, disingkirkan. Ini yang tidak baik dalam kondisi politik kita,” kata Ujang, saat dihubungi media, Senin (5/12/2022).

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT