News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Copot Jabatan Marullah Matali Sebagai Sekda DKI, Forkabi Nilai Pj Gubernur Heru Budi Tak Beretika

Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai Penjabat Gubernur DKI, tidak menghargai putra Betawi usai mencopot jabatan Marullah Matali
  • Reporter :
  • Editor :
Senin, 5 Desember 2022 - 13:51 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • tvOnenews/Muhammad Bagas

Jakarta - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni menilai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak menghargai putra Betawi usai mencopot jabatan Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

Abdul Ghoni selaku Ketua Umum Forkabi (Forum Komunikasi Anak Betawi) kecewa dengan keputusan yang diambil oleh Heru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya sebagai putra Betawi dan juga Ketua Umum Forkabi kecewa sama Heru. Heru tidak boleh semena-mena, harus ada etika. Saya tersinggung,” ujar Ghoni, melansir dari keterangan resmi, Senin (5/12/2022).

Lebih lanjut, Ghoni menegaskan bahwa Heru seharusnya paham posisinya sebagai Pj Gubernur tidak dapat berbuat semaunya. Terutama, selama ini masyarakat Betawi selalu hidup berdampingan dan rukun tanpa ketegangan.

Ghoni merunutkan, mulai dari masa kepemimpinan Jokowi sebagai Gubernur, dilanjutkan Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, hingga Anies Baswedan, posisi Sekda DKI Jakarta selalu diisi oleh putra daerah (Betawi).

“Heru harusnya punya etika dan tata krama. Ini sama saja, Heru tak memiliki etika dan tata krama. Menjadikan Uus Plt Sekdaprov itu tak beretika,” sindirnya.

“Ini merupakan penghinaan bagi warha Betawi. Sejak dulu enggak ada tuh, Gubernur DKI mengganti Skedaprov dengan Pelaksana tugas (Plt). Saya tersinggung,” sambungnya.

Kendati, Ghoni menyebutkan bahwa Heru sendiri tidak dipilih secara langsung oleh masyarakat. Hanya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Pj. Sehingga alasan apa pun, anak Betawi tidak terima dicopotnya Marullah Matali sebagai Sekda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai informasi, Heru Budi Hartono menunjuk Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta menggantikan Marullah Matali yang ditempatkan pada posisi lainnya.

Marullah Matali sendiri ditempatkan pada posisi baru sebagai Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata. Baik Marullah dan Uus, keduanya dilantik di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pada Jumat (2/12/2022). (agr/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT