Jakarta - Pramugari PT RDG Airlines Tamara Anggraeny kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (29/11/2022).
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua untuk tersangka LE. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih, KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Roby dari PT Mulia Multi Remitter.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Tamara pada hari Senin (3/10/2022). KPK saat itu mendalami pengetahuan saksi itu soal dugaan adanya penggunaan jet pribadi dengan layanan kelas satu oleh Lukas Enembe.
Penyidik juga mengonfirmasi saksi Tamara mengenai pengetahuannya soal dugaan uang yang diberikan Lukas Enembe kepada beberapa pihak.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.
Terkait dengan konstruksi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.
Load more