Jakarta - Lanjutan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terbaru, Kamaruddin Simanjuntak nilai Ferdy Sambo cs terlampau jauh halusinasi, Minta tes narkoba, Senin (21/11/2022).
Sidang yang sempat ditunda beberapa hari ini kembali menyita perhatian publik atas pernyataan dari tim Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap strategi baru pihaknya dalam perkara pembunuhan berencana atas terdakwa Ferdy Sambo.
Menurutnya, keluarga Yosua Hutabarat siap akan memenuhi panggilan sebagai saksi jika diperlukan dalam mengungkap perkara pembunuhan berencana.
"Kalau dipandang perlu oleh jaksa dan hakim hadir, boleh kami hadir. Misalnya dikonfrontir, bisa," kata Kamaruddin, Minggu (20/11/2022).
Kamaruddin menjelaskan pihaknya telah meminta hakim dan jaksa untuk memeriksa para terdakwa dan saksi sebelum dihadirkan di pengadilan.
Sebab, dia menduga keterangan para terdakwa hingga saksi yang dihadirkan hanya mengusut soal pelecehan, bukan terkait perkara pembunuhan berencana.
"Kami sebenernya meminta kepada Mahkamah Agung maupun Jaksa Agung, supaya para tersangka dan terdakwa ini dites dulu. Jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika atau narkoba karena halusinasi terlampau jauh begitu," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengaku mendapat informasi tersebut dari orang terdekat Ferdy Sambo soal dugaan penggunaan narkoba.
Dia menegaskan pihaknya melihat keterangan orang-orang terdekat Ferdy Sambo belum bisa dipercaya meski menjadi saksi di persidangan.
"Jadi, perlu dites rambut dan tes darah jangan-jangan mereka ini pengguna psikotropika, karena ada juga dari lingkungan mereka (Fery Sambo) yang datang ke saya menyampaikan hal itu. Waktu itu ada dari pertemuan asosiasi dari lingkungan mereka ini mengatakan bahwa mereka itu para pemakai kan gitu. Jadi, khawatir saya apa yang mereka katakan semua adalah halusinasi atau ilusi," imbuhnya.
Alasan Penundaan Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J
Sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. (tim tvOne / Julio Trisaputra)
Kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang melibatkan Ferdy Sambo cs belakangan mulai senyap dari pembicaraan netizen.
Diketahui hal ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sementara sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Namun publik tidak perlu khawatir, pasalnya sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat akan kembali digelar dalam hitungan jam.
Adapun alasan penundaan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf dikarenakan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 yang berlangsung di Bali.
Menanggapi pertanyaan terkait persidangan tersebut, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto memberikan keterangan. Menurutnya persidangan bakal kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (22/11).
"Sidang Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pemeriksaan saksi, Senin (21/11). Sidang Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pemeriksaan saksi, Selasa (22/11)," kata Djuyamto seusai dikonfirmasi, Minggu (20/11/2022).
Dalam kesempatan yang sama Djuyamto juga menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Ferdy Sambo Cs ialah hakim ketua Wahyu Imam Santoso.
Sementara itu, untuk hakim anggota yang akan membantu proses persidangan tersebut adalah Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
"Masih sama kalau majelis hakimnya," tegasnya.
Koordinator kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, menjelaskan sidang kedua kliennya itu memulai babak baru.
Menurutnya, beberapa orang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan, Selasa (22/11/2022).
"Saksi-saksi, Anita Amalia, Bimantara Jayadiputro, Victor Kamang, Tjong Djiu Fung (Afung), Raditya Adhiyasa, Ahmad.
Ferdy Sambo Cs Didakwa Melakukan Pembunuhan
Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo. (tim tvOne / Julio Trisaputra)
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo didakwa bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf (dituntut dalam dakwaan terpisah) melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Perbuatan merampas nyawa orang lain itu dilakukan pada Jumat, 8 Juli 2022, sekira pukul 17.12 WIB, bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo berdasarkan Surat Dakwaan/Turunan Nomor: PDM-242 dan 122/JKTSL/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022, melakukan perbuatan perampasan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat secara bersama-sama, dipicu pengakuan Putri Candrawathi kepada terdakwa saat berada di rumah Saguling, yang mengaku bahwa dirinya telah dilecehkan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah Magelang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Selanjutnya, pada dakwaan Kedua. Terdakwa Ferdy Sambo bersama-sama dengan saksi Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria dan Irfan Widiyanto (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB sampai dengan Kamis, 14 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, bertempat di komplek perumahan Polri Duren Tiga. (lpk/ebs/lsn/ind)
Load more