BPOM Umumkan Dua Perusahaan Farmasi Berstatus Tersangka Obat Sirop Berbahaya
Kepala BPOM RI Penny K Lukito umumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
Kamis, 17 November 2022 - 17:29 WIB
Sumber :
- (ANTARA/Andi Firdaus)
Selain itu, Nurul mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah perusahaan farmasi terkait bahan baku obat sirop yang Tercemar EG dan DEG.
Menurutnya dau diantara sejumlah perusahaan farmasi itu merupakan suplier bahan baku obat sirop yang diproduksi PT AFI Pharma (AF).
"Tim investigasi dari Dirtipider Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikam PT TGK dan CPNI yang diduga sebagai pemasok bahan baku obat yang menganduk EG dan DEG ke PT AF," ungkapnya. (raa/ant/muu)
Load more