Penny mengatakan, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari lima perusahaan farmasi tersebut yang kini bermasalah secara hukum.
Selain perusahaan farmasi, satu pemasok bahan pelarut obat yakni CV Samudera Chemical untuk PT Yarindo Farmatama juga sudah mendapatkan sanksi administratif dan sedang diproses lebih lanjut untuk pemidanaan.
Dikatakan Penny, pemasok obat tersebut merupakan distributor kimia biasa yang melanggar ketentuan memasok bahan baku pelarut obat untuk Pedagang Besar Farmasi (PBF).
Pemasok obat tersebut juga diketahui dengan sengaja melakukan pemalsuan atau mengoplos pelarut yang kemudian dipakai obat sirup sejumlah industri farmasi.
Dua Pejabat BPOM Mangkir Saat Dipanggil Polisi
Pihak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Bareskrim Polri menyebut bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM terkait kasus gagal ginjal akut.
Load more