Kominfo Ajak Masyarakat Melek RUU KUHP dengan Sosialisasi di Surabaya
- Kominfo
Aries juga menambahkan bahwa salah satu isu terkait penghinaan presiden tidak serta merta membatasi kebebasan berpendapat, karena konstitusi kita menghargai kebebasan berpendapat namun tidak mengizinkan adanya perbuatan menghina.
“Bahwa pasal inipun disusun di RUKHP tetap mempertimbangkan asas demokrasi, sehingga sanksi-nya di bawah 3 tahun penjara dan juga merupakan delik aduan dibandingkan pasal 1 (34) yang merupakan delik biasa dan sanksinya 6 tahun penjara,” tutupnya.
Pada sesi terakhir, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945, Yovita Arie Mangesti, mengungkapkan bahwa dalam perjalanan menyusun produk Undang - Undang buatan Indonesia perlu diapresiasi sebagai upaya terobosan baru oleh pemangku kebijakan negeri, sehingga dapat dipahami norma hukum positif yang berfungsi menjadi panduan publik untuk berperilaku.
“Sebagai warga negara Indonesia, terutama mahasiswa hukum yang mengkaji hukum pidana, kita juga berperan untuk terus mengawal berjalannya hukum pidana ini kedepannya,” tambahnya.
Yovita menjelaskan, bahwa draf RUU KUHP terus mengalami berbagai perubahan, hal ini perlu dipandang sebagai bentuk adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Sehingga draf yang dihasilkan pada 9 November lalu bisa menjadi draf final RUU KUHP untuk segera disahkan.
“RUU KUHP juga telah disusun berdasarkan asas keseimbangan yang digali dari nilai-nilai kearifan bangsa Indonesia yang merupakan salah satu keunggulan dari RUU KUHP,” ungkapnya.
“Berdasarkan isu-isu krusial yang ada di RUU KUHP dapat dilihat bahwa RUU KUHP cukup memotret situasi faktual yang ada di masyarakat,” tambahnya.
Menurutnya, keunggulannya RUU KUHP terdapat 18 keunggulan yang dalam penyusunan diawali dengan asas keseimbangan yang dibangun dari ide untuk mengakomodir kepentingan yang ada di masyarakat.
“Harapannya juga bahwa RUU KUHP ini dapat menjadi suatu hukum yang humanis,” tambahnya.
Ia menyatakan, bahwa ini dapat dilihat dari salah satu tujuan pemidanaan adalah rehabilitasi dengan memasyarakatkan terpidana. Dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan dan menyelesaikan konflik dengan restorative justice secara lebih manusiawi.
“Selain itu, salah satu keunggulan yang saya apresiasi yaitu adanya pengaturan terkait disabilitas, sehingga persoalan disabilitas juga merupakan objek hukum dan memang seharusnya dilindungi oleh undang-undang.” tutupnya.
Load more