Kominfo Ajak Masyarakat Melek RUU KUHP dengan Sosialisasi di Surabaya
- Kominfo
Gede menjelaskan, pada 2019 perancangan RUU KUHP sempat tertunda karena adanya pandangan publik terkait pro dan kontra mengenai RUUU KUHP, namun hal inilah yang menjadi titik krusial untuk bisa mempertemukan dan mengharmonisasikan pandangan yang berbeda, lalu diterjemahkan menjadi satu norma yang dipilih dan digunakan dalam RUU KUHP.
“Dari pandangan terkait pro dan kontra tersebut, maka diambil titik tengahnya sebagai cara untuk memberikan ruang kepada pro dan kontra sehingga bisa mengatur norma yang dimaksud oleh masyarakat,” tambahnya.
Selain itu, Gede menjelaskan bahwa RUU KUHP merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat serta menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat. Sehingga diharapkan walaupun adanya perdebatan atas satu atau dua pasal yang telah disusun, tidak menghentikan seluruh pasal RUU KUHP hasil karya anak bangsa Indonesia.
Pada sesi selanjutnya, Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Trisakti dan Juru Bicara RKUHP, Albert Aries, menjelaskan pasca dialog publik yang telah dilakukan di 11 kota oleh tim sosialisasi RKUHP telah diadopsi 69 masukan dari masyarakat dan 4 proofreaders terhadap batang tubuh dan penjelasan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait adanya partisipasi yang bermakna dari penyusunan dan perumusan RKUHP.
“Pada draft 9 november lalu, ada 6 pasal yang sudah ditarik dari RKUHP yang menjadi bukti bahwa tim perumus RKUHP mendengarkan aspirasi dari masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Aries mengungkapkan bahwa menyusun KUHP di negeri yang multietnis, multikultural, dan multi religi tidaklah mudah. Karena sebagai negeri yang beragam, Indonesia memiliki budaya yang kaya sehingga setiap daerah memiliki karakter yang khusus terkait hukum yang hidup di dalam masyarakat.
“Perlu dilihat bahwa tujuan dari RUU KUHP yaitu terkait pembaharuan hukum pidana dan juga sistem pemidanaan modern yang seharusnya sudah diubah dari KUHP yang lama,” tambahnya.
Hal ini bertujuan untuk merubah kondisi overcrowding lapas yang terjadi saat ini dan juga memberikan pemahaman paradigma baru dari paradigma retributif menjadi keadilan yang bersifat restoratif, rehabilitatif, dan korektif.
Load more