Belakangan, pihak Polda Maluku Utara memberi tahu Sulastri dalam persidangan itu. Pihak Polda Maluku menyebut jika Sulastri Irwan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan gugur sebagai Calon Polwan.
Alasannya, karena umur Sulastri telah melewati, dan digantikan dengan orang di posisi peringkat keempat. Di posisi peringkat keempat itulah casis Rahima Melani Hanafi yang merupakan keponakan polisi berpangkat AKBP
"Mereka bilang alasannya mengenai umur, dan yang hadir dalam sidang itu ada juga. Peringkat 4 dan 5, diminta untuk tanda tangan berita acara kelulusan mereka," ungkap Sulastri menceritakan sembari mengusap air matanya.
Karena sudah dinyatakan gugur, nama Sulastri Irwan pun diganti langsung dengan Rahima Melani Hanafi yang merupakan ponakan salah satu perwira berpangkat AKBP, yang bertugas di SDM Polda Maluku Utara.
Saat itu juga, Sulastri ingin berbicara untuk memberi saran, hanya saja dirinya ingin menunggu sidang selesai. Parahnya, Sulastri malah ditarik paksa oleh pihak psikologi Polda Maluku Utara untuk konseling.
"Mereka bilang peserta yang tidak terpilih, silakan psikologis untuk konseling. Saya sempat berdiri bicara langsung yang psikologi tarik, jadi saya langsung bilang pak saya tidak gila. Saya hanya ingin bicara dan saya ingin pertanyakan, tapi mereka tidak kasih kesempatan untuk bicara," ungkap Sulastri Saat ini, Sulastri hanya bisa merenung dan bersedih atas apa yang dialaminya.
Dia berharap pihak pejabat tinggi di Mabes Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk bisa merespons kasus yang dialami oleh Sulastri Irwan. (viva/Mzn)
Load more