Jakarta - Faizal Assegaf respon laporan yang dilayangkan sejumlah Organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor yang melaporkan dirinya dengan Tudingan mencemarkan nama baik Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Dirinya justru mempertanyakan sejumlah bukti otentik tudingan penghinaan dan pencemaran nama baik dari Organisasi GP Ansor yang melaporkan ke sejumlah pihak kepolisian.
Faizal menuturkan cuitan dirinya bukan asal dinyatakannya melainkan memiliki sejumlah jejak digital.
Bahkan, kata Faizal cuitan dirinya pada akun twitter @faizalassegaf bersumber dari sejumlah akun Youtube terkait pernyataan Ketum PBNU.
"Itu faktanya beredar diseluruh Youtube yang mengatakan habib itu pengungsi. Berartikan orang tua dari Habib Lutfi yang juga petinggi PBNU pengungsi. Dan saya sudah merespons itu dalam video menjelaskan bahwa tolonglah itu dibuka mana data validnya, kebencian bukan," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta resmi mempolisikan Faizal Assegaf terkait cuitannya yang diduga memfitnah Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Organisasi GP Ansor melaporkan Faizal atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Yahya Cholil melalui akun twitter pribadinya @faizalassegaf.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5700/XI/2022/Polda Metro Jaya tertanggal 8 November 2022.
"Dugaannya pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terhadap Ketua Umum PBNU Kiai Haji Yahya Cholil Staquf," Ketua Organisasi GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yaqin di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (8/11/2022).
Ainul Yaqin menuturkan pihaknya melaporkan Faizal akibat menuduh Ketua Umum PBNU merupakan sosok yang tak percaya akan ulama dengan gelar habaib.
Ia menilai Faizal telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ketum PBNU dikarenakan tudingan tanpa berdasarkan bukti.
"Salah satu cuitannya mengatakan bahwa Ketum PBNU itu membenci habaib dan dalang untuk pembubaran habaib. Itu pernyataan yang sangat keji sekali. Padahal kalau teman-teman lihat di PBNU para habib juga banyak, di pengurus PBNU juga banyak. Makanya itu enggak benar dan fitnah," ungkapnya.
Adapun Faizal dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (raa/ppk)
Load more