Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf Kena Semprot Hakim Ketua, Pertanyaan Mengenai Anting Dinilai Tidak Penting
- Istimewa
Call data Record Diminta Polisi Usai Brigadir J Tewas
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Saksi Sidang Lanjutan Kasus Sambo. (Ist)
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan beberapa saksi yang mana salah satunya ialah provider Telkomsel.
Officer Security and Tech Compliance Support Telkomsel Bimantara Jayadiputro bersaksi bahwa pihaknya diminta mengungkap call data record (CDR) pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami dari Telkomsel terima surat dari Bareskrim terkait permintaan data registrasi dan CDR," kata Bimantara di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Dia menjelaskan data yang diminta, yakni Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Selain itu, dia mengatakan ada beberapa nomor yang tidak teregistrasi, tetapi diminta untuk diselidiki.
"Ada nomor 6282281575821, 62811110973, 6281291523471, 6285394040646, 6282267892005 dan 62811959494. Kami lakukan di sistem untuk lihat data registrasi dan CDR," jelasnya.
Bimantara menuturkan setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya lantas menyerahkan data itu kepada penyidik.
Dia mengungkapkan ada data yang memang diserahkan pihaknya kepada kepolisian.
"Data percakapan dan data registrasi. Data registrasi ini NIK dan nomor KK. Kalau percakapan di CDR, itu panggilan masuk, keluar dan SMS. Di luar itu, kami tidak memiliki datanya," imbuhnya.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut. Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi.
Namun hanya ada 5 orang saksi yang dapat hadir dalam persidangan. Salah satunya Viktor Kamang, saksi dari pihak Legal Counsel PT XL AXIATA. (Lpk/nsi/kmr)
Load more